Bentuk-Bentuk BUMN, BUMS, dan Koperasi
BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (Perum).
- Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuilr perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puiuh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik lndonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Badan usaha swasta terdiri atas tiga jenis, yaitu badan usaha perseorangan, persekutuan (partnership), dan perseroan terbatas.
- Badan usaha perorangan dimiliki oleh satu orang. Pendirian badan usaha ini mudah dan murah, begitu pula dengan penutupannya. Modal badan usaha perorangan menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya.
- Badan usaha persekutuan dimiliki oleh beberapa orang dan bias berbentuk firma dan persekutuan komanditer (CV). Firma didirikan oleh beberapa orang dengan nama Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertrmbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (pemodal). Dalam CV, penerapan kebijakan lebih baik daripada dalam firma karena adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
Berdasarkan tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Sementara itu, koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasr Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
Kebaikan dan Kelemahan BUMN, BUMS, dan Koperasi
Badan usaha milik Negara (BUMN)
Kebaikannya:
- Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan
- Memantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
Kelemahannya:
- Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam
- Maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
- Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
Badan usaha milik swasta (BUMS)
Kebaikannya:
- Cepat dalam mengambil keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola.
- Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto.
- Cepat mendapat modal karena pengelola umumnya juga
- Menjadi penyumbang pajak pada kas pemerintah.
- Banyak menampung tenaga kerja.
- Menjadi penyedia barang dan jasa.
Kelemahannya:
- Terlalu mementingkan laba sehingga sering tidak memerhatikan lingkungan.
- Sering kesulitan untuk mendapat pinjaman.
- Sering terjadi silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh.
Koperasi
Kebaikannya:
- Menjadi pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat berpenghasilan rendah.
- Memerhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
- Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian Bangsa
Kelemahannya:
- Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
- Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya terhadap koperasi.
- Kurangnya kemampuan pengurus sehingga memperlambat kemajuan koperasi.