Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Cirri-ciri koperasi sekolah sebagai berikut.
- Bentuknya badan usaha yang tidak berbadan hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
Tujuan Koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Secara rinci, tujuan koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
- Mendidik, menenamkan, dan memelihara kesadaran lingkungan hidup bergotong-royong dan tasa setia kawan di antara siswa.
- Memupuk tasa cinta pada sekolah.
- Memelihara, mengembangkan, dan mempertinggi mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam bentuk koperasi.
- Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong di tengah-tengah masyarakat.
- Memelihara hubungan baik dan saling pengertian di antara siswa sebagai anggota koperasi.
- Menanamkan dan menumbuhkan rasa harga diri, jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan kesamaan derajat.
- Sebagai sarana untuk belajar dan berkarya serta untuk mendapatkan peralatan sekolah.
Struktur dan Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Struktur Organisasi Sekolah sebagai berikut.
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa.
- Pembina dan Pengawas.
- Badan Penasehat.
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas:
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio).
- Guru pada sekolah yang bersangkutan.
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.