Pengertian Koperasi

Berikut beberepa pengertian koperasi.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur koperasi sebagai berikut.

  • Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise).
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi.
  • Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”.
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

 

Tujuan koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Prinsip koperasi

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antar koperasi.

Fungsi Koperasi

Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4 fungsi koperasi antara lain sebagai berikut.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Perangkat koperasi

Perangkat organisasi koperasi antara lian sebagai berikut.

1. Rapat anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sehingga segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus emndapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberitahuan pengurus dan pengawas.

2. Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahkan mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugas pimpinan koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi kuasa untuk mengelolanya.

3. Pengawas

Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Pengawas memiliki kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.