Pengertian Pajak
- Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994 dengan Undang- Undang Nomor 1 6 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, palak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik, misalnya jalan raya dan jembatan.
- Menurut Prof. S. l. Djayadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.
Fungsi dan Manfaat Pajak serta Hubungannya dengan APBN
- Fungsi pajak antara lain fungsi fiskal, sebagai alat pengatur, sebagai alat penjaga stabilitas, dan sebagai sarana redistribusi pendapatan.
- Fungsi fiskal adalah fungsi ketika pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang pajak yang berlaku.
- Fungsi alat pengatur mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
- Fungsi alat penjaga stabilitas dimengerti sebagai pajak dapat dipakai pemerintah untuk menjaga stabiltas ekonomi.
- Fungsi redistribusi pendapatan mempunyai pengertian bahwa pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya
Beberapa perbedaan antara pajak dan retribusi adalah dasar hukum, balas jasa, objek pemungutan, sifat dan sanksi, dan lembaga pemungut.
- Dasar hukum. Pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan Undang- Pemungutan retribusi berdasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat yang lebih rendah.
- Balas jasa. Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan secara langsung Sedangkan, pada retribusi, balas jasa dapat ditunjukkan secara langsung kepada individu.
- Objek pemungutan. Pada pajak, pemungutannya dilakukan secara Pada retribusr, pemungutan hanya dilakukan untuk orangorang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
- Sifat dan sanksi. Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa tidak membayar, maka ia akan mendapat sanksi. Pada retribusi pemungutan dapat dipaksakan, tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang bersangkutan untuk membayar atau tidak.
- Lembaga pemungut. Pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah. Sedangkan, retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah saja.
Asas Pemungutan Pajak
- Asas-asas pajak adalah equality, certainty, convenience of payment, dan economics.
- Asas equality menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subjek pajak. Tidak ada diskriminasi di antara sesama wajib palak.
- Asas certainty menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak, seperti kepastian hukum yang mengaturnya, kepastian subjek pajak, kepastian objek pajak, dan kepastian tata cara pemungutannya.
- Asas convenience of payment menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Asas economics menekankan pentrngnya prinsip ekonomi dalam pemungutan pajak. Artinya, biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar daripada jumlah pajak yang dipungut.
Jenis-Jenis Pajak
- Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak, contohnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak tidak langsung (indirect tax), dikenakan atas perbuatan atau peristiwa, contohnya pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai.
- Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak Negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
- Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak), contohnya pajak penghasilan. Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contohnya, pajak penjualan dan cukai.
Sistem Pemungutan Pajak di lndonesia
- Sistem pemungutan pajak antara lain Official Assessment System, Semi Self Assessment System dan Withholding System, serta Full Self Assessment System.
- Sistem official assessment dilaksanakan sampai pada tahun 1Dalam sistem ini, wewenang pemungutan pajak pada fiscus (pemungut pajak). Dalam sistem rni, para wajib pajak bersifat pasif dan menunggu ketetapan fiscus mengenai utang pajaknya.
- Sistem semi self assessment dan withholding dilaksanakan pada periode 1968-1983. Semi self assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang pelimpahan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiscus. Di lndonesia, sistem semi self assessment diterapkan dengan srstem withholding, suatu system pemungutan pajak yang di dalamnya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan fscus maupun oleh wajib pajak itu sendiri.
- Sistem full self assessment dilaksanakan secara efektif sejak tahun 1984. Pada sistem pemungutan ini, wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan.
Alur Administrasi Perpajakan di lndonesia
Landasan alur prosedur administrasi pajak adalah prinsip sistem perpajakan self assessment.
Objek dan Cara Pengenaan Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undan: dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Terhadap objek pajak, terdapat tiga cara pemungutan pajak, yaitstelsel nyata, stelsel anggapan, dan stelsel campuran.
- Stelsel nyata menerangkan bahwa pemungutan pajak bardapat dilaksanakan pada akhir tahun setelah mengetahui penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam masa pajak yang bersangkutan.
- Pada stelsel anggapan, pemungutan pajak dapat dilakukapada awal tahun pajak. Anggapan ini dapat menggunakan perbandingan data antara penerimaan/pendapatan wajib pada tahun sebelumnya yang dianggap sama dengan pendapat yang akan diperoleh pada tahun sekarang.
- Pada stelsel campuran, berlaku pengenaan pajak pada awal tahun yang didasarkan pada anggapan dan pada akhir tahun yang didasarkan pada kenyataan, sehingga akan terjadl penghitungan kembali untuk menentukan masalah kelebihan atau kekurangan
Tantangan Pemungutan Pajak
Kendala-kendala yang selalu timbul dalam suatu sistem perpajakan adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang batk antara masyarakat sebaqai pembayar pajak dan pemerintah selaku pembuat peraturan dan UU Perpajakan.